Pertemuan 13 klub hasil kompetisi ISL (Indonesia Super League) musim 2010/2011 dengan PT Liga Indonesia di Park Lane Hotel, Jakarta, 23 Oktober 2011 yang lalu, tidak hanya menghasilkan sejumlah hal yang menyangkut kompetisi. Tapi, pertemuan itu juga menghasilkan nota kesepakatan dan pernyataan sikap yang dituangkan dalam Deklarasi Jakarta yang isinya ingin segera menuntaskan Reformasi Sepakbola Profesional Indonesia yang selama ini menjadi harapan bagi masyarakat pecinta sepakbola nasional.
Dari Informasi yang dihimpun oleh Jak Online, berikut nota kesepakatan yang dituangkan dalam "Deklarasi Jakarta",
Kami, klub-klub sepakbola profesional hasil kompetisi Indonesia Super League 2010/2011, menyatakan DEKLARASI JAKARTA sebagai berikut:
1. Bahwa posisi peringkat sepakbola Indonesia di FIFA saat ini berada di posisi 140 dari 208 anggota FIFA, dan menjadi tanggungjawab PSSI bersama masyarakat sepakbola Indonesia untuk secara terus menerus melakukan upaya terbaik menaikan peringkatnya, termasuk melalui gerakan reformasi sepakbola Indonesia.
2. Bahwa gerakan reformasi sepakbola Indonesia telah berhasil mencapai puncaknya melalui Kongres Luar Biasa PSSI di Solo 9-10 Juli 2011 yang memilih Komite Eksekutif PSSI, terdiri dari Prof. Dr. Djohar Arifin Husin selaku Ketua Umum, Farid Rahman selaku Wakil Ketua Umum, dan 9 anggota yang terdiri dari Robertho Rouw, Dr. Sihar PH Sitorus, BSBA, MBA, Drg. H Tony Aprilani, La Nyallla M Mattalitti, Tuty Dau, Bob Hippy, Mawardi Nurdin, Ir. Widodo Santoso, MBA, dan Erwin Dwi Budiawan diyakini mampu menuntaskan dan memperbaiki kualitas organisasi PSSI dan kualitas kompetisi sepakbola profesional Indonesia sebagaimana telah dimulai ketika Kongres PSSI di Bali 29-30 Januari 2011.
3. Bahwa PSSI sebagai anggota FIFA dan AFC adalah satu-satunya asosiasi sepakbola Indonesia yang bertujuan antara lain mengembangkan dan mempromosikan secara terus menerus sepakbola, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat fair play dan menyatukannya melalui pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan terutama melalui program pengembangan pemain usia muda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Statuta PSSI.
4. Bahwa untuk mencapai tujuan itu, PSSI melakukan usaha-usaha antara lain mengembangkan sistem sepakbola yang maju, modern dan profesional serta mencegah segala perilaku yang dapat merusak nilai-nilai sportivitas dan prinsip fair play, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Statuta PSSI.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf d Statuta PSSI ikut serta dalam kompetisi dan atau kegiatan sepakbola lainnya yang diadakan PSSI dan berkewajiban antara lain untuk tidak menjalin hubungan keolahragaan dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta PSSI.
6. Bahwa ternyata reformasi PSSI yang dicita-citakan bersama belum berada di jalur yang benar dan bahkan cenderung melenceng dari arah reformasi yang mendorong kompetisi sepakbola Indonesia lebih profesional dan taat asas atas semua regulasi yang ada.
7. Oleh karena itu, sesuai dengan Statuta PSSI dan regulasi lainnya, Statuta FIFA serta regulasi FIFA, dan hasil Kongres Tahunan PSSI di Bali, maka dengan ini kami meneguhkan kembali semangat, sikap dan pendirian kami untuk menuntaskan reformasi sepakbola Indonesia dengan:
a. Meminta PSSI untuk taat asas pada Statuta PSSI dan regulasi lainnya, khususnya mentaati dan mematuhi batasan kewenangannya yang tidak boleh mengambil kewenangan keputusan Kongres dan kewenangan badan lain seperti putusan Komisi Disiplin, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a Statuta PSSI.
b. Menolak format kompetisi sepakbola profesional dengan 24 klub.
c. Menolak kompetisi sepakbola profesional Indonesia dikelola oleh PT Liga Primer Indonesia Sportindo;
d. Mengembalikan dan melaksanakan kompetisi Indonesia Super League dengan format 18 klub, yang pesertanya adalah hasil kompetisi Indonesia Super League 2010/2011 yaitu Persipura Jayapura, Persija Jakarta, Arema Indonesia, Sriwijaya FC, Persiwa Wamena, PS Semen Padang, Deltras Sidoarjo, Persib Bandung, Persiba Balikpapan, Persisam Putra Samarinda, PSPS Pekanbaru, Pelita Jaya FC, Persijap Jepara, Persela Lamongan, Persiraja Banda Aceh, Persiba Bantul, Mitra Kukar dan Persidafon Dafonsoro;
e. Melaksanakan dan melanjutkan kompetisi sepakbola profesional Indonesia yang sudah berjalan dengan baik dan dikelola oleh PT Liga Indonesia secara profesional dan independen, sesuai dengan standar internasional sebagaimana ditetapkan oleh FIFA dan AFC;
f. Meminta PT Liga Indonesia untuk segera melakukan komunikasi dan interaksi yang intensif dengan PSSI untuk secara bersama-sama bersepakat melaksanakan kompetisi sepakbola profesional Indonesia, khususnya dalam menjaga agar regulasi sepakbola profesional tetap terjaga dan terimplementasi dengan baik dan benar, sebagaimana yang disebutkan dalam butir a sampai dengan butir e di atas.(JO)
Sumber : JakOnline
Selasa, 25 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar